Yang kami hormati Civitas Akademika Universitas Kristen Wira Wacana Sumba,
berdasarkan hasil evaluasi kurikulum yang baru, seluruh mahasiswa Unkriswina di seluruh angkat dan semua prodi, diberikan kesempatan untuk melakukan penghapusan mata kuliah melalui proses perwalian (disetujui dosen wali), dan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Mahasiswa angkatan 2020 dan sebelumnya menyesuaikan pemberlakuan Kurikulum 2021 dengan mengacu pada Peraturan Akademik 2021, khususnya pada Bab XIII, pasal 46, ayat 17-19 tentang Sistem Penilaian, yang sisinya sebagai berikut:
- Mahasiswa tidak boleh memiliki nilai aksara E dalam transkrip
- Mahasiswa tidak boleh memiliki nilai aksara D lebih dari 2 mata kuliah dalam transkrip
- Mahasiswa tidak boleh memiliki nilai aksara CD lebih dari 6 mata kuliah dalam transkrip
2. Penghapusan mata kuliah wajib nasional (MKU) dalam Kurikulum 2016, wajib diganti dengan mata kuliah wajib nasional (MKW) dalam kurikulum 2021, seperti yang tercantum di dalam tabel berikut ini:
Kurikulum 2016 | Kurikulum 2021 |
---|---|
Pendidikan Pancasila Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Agama & Etika Kristen Bahasa Indonesia | Pancasila Kewarganegaraan Agama Kristen Bahasa Indonesia |
Penghapusan mata kuliah dilakukan melalui proses perwalian pada masa registrasi mata kuliah (RMK) yang telah dijadwalkan.
4. Mata kuliah yang dihapus harus dinyatakan dalam Berita Acara Penghapusan Mata Kuliah (BAPMK) yang formulirnya disediakan oleh BAA dan dapat diakses oleh mahasiswa dari website Unkriswina Sumba atau dari dosen wali studi/dosen pembimbing akademik.
5. Daftar mata kuliah yang dihapus dan jumlah sks-nya harus dilaporkan kepada Kepala BAA melalui dokumen BAPMK yang sudah ditandatangani mahasiswa dan dosen wali studi
Silahkan unduh berita acara penghapusan mata kuliah melalui link berikut: