Pengadilan Negeri Waingapu (PN Waingapu) Kelas II dan Universitas Kristen Wira Wacana Sumba pada 25 Oktober 2021, bertempat di Ruang A.2.4 Kampus Universitas Kristen Wira Wacana Sumba melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan MoA tentang peningkatan peran serta lembaga non pendidikan dengan lembaga pendidikan dalam rangka pengembangan kualitas pendidikan tinggi di Sumba (Tridharma Perguruan Tinggi). Wujud dari kesepakatan MoU tersebut, maka sejak 05 November 2021 bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II dilaksanakan acara Proses Pembelajaran Peradilan Semu bagi Mahasiswa/i Prodi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana Sumba. Adapun hakim yang akan mengampu peradilan semu adalah para Hakim di Pengadilan Negeri Waingapu yakni Bapak Hendro Sismoyo, S.H.,M.H.
Kegiatan Pembelajaran Peradilan Semu Mahasiswa Prodi Hukum, Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora, Universitas Kristen Wira Wacana Sumba di Pengadilan Negeri Waingapu tersebut merupakan tindak lanjut atas atas Nota Kesepahaman antara Universitas Kristen Wira Wacana Sumba dengan Pengadilan Negeri Waingapu Kelas II tentang peningkatan peran serta lembaga non pendidikan dengan lembaga pendidikan dalam rangka pengembagan kualitas pendidikan tinggi di Sumba.
Setiap minggu, para mahasiswa yang mengambil mata kuliah peradilan semu akan praktik simulasi peradilan yang diampu oleh Hakim Pengadilan Negeri Waingapu Bapak Hendro Sismoyo, S.H., M.H. Dalam mengikuti kegiatan tersebut, mahasiswa diwajibkan memakai jas almamater dan mematuhi protokol kesehatan. Kiranya dengan mengikuti kegiatan peradilan semu, mahasiswa memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam hukum acara.
