Penguatan Kapasitas Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di Unkriswina Sumba

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram

Dalam rangka mengoptimalkan pemahaman dan pelaksanaan kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MB-KM) di Universitas Kristen Wira Wacana Sumba (Unkriswina Sumba), maka dilakukan kegiatan “Penguatan Kapasitas Implementasi Kebijakan MB–KM di Unkriswina Sumba”. Terdapat dua agenda penting yang dilakukan dalam kegiatan ini, yakni: Penyampaian Hasil Survey MB-KM dan Sosialisasi Kebijakan terkait MB-KM. Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu 17 September 2022 pukul 10.00 Wita ini di gelar secara luring (offline) bertempat di Gedung D Lantai 2 Unkriswina Sumba dihadiri oleh seluruh Pejabat Struktural di lingkungan Unkriswina Sumba dan daring (online) melalui Zoom Meeting diikuti oleh Dosen, Tenaga Kependidikan (Tendik) dan Lembaga Kemahasiswaan (aras universitas, fakultas dan program studi), dan live streaming YouTube diperuntukan kepada mahasiswa Unkriswina Sumba.

Program MB-KM merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang telah direncanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) sejak awal tahun 2020 yang bertujuan untuk mempersiapkan mahasiswa dalam menghadapi perubahan sosial, budaya dan kemajuan teknologi yang besar sehingga kompetensi  mahasiswa harus disiapkan agar lebih sesuai dengan kebutuhan zaman. 

Unkriswina Sumba merupakan salah satu kampus yang memiliki peraturan internal terkait MB-KM. Untuk itu, Rektor Unkriswina Sumba, Dr. Maklon F. Killa, SE., M.Si dalam sambutan menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada team yang terlibat dalam Deutscher Akademischer Austauschdienst (DAAD), Pembantu Rektor I Bidang Akademik, Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), dan Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora yang sudah menyelesaikan tahapan dalam PAP (Project Action Plan) yang diusulkan oleh Unkriswina Sumba dalam Penguatan Kapasitas Implementasi Kebijakan MB–KM. Apresiasi juga disampaikan kepada team trainer DAAD DIES (Dialogue on Innovative Higher Education Strategies) yang mendampingi team DAAD Unkriswina Sumba dalam menyelenggarakan kegiatan ini. Beliau juga berpesan agar kebijakan/peraturan yang sudah diterbitkan untuk diperhatikan dan dipahami agar semua memiliki pemahaman yang sama tentang MB-KM karena MB-KM merupakan sebuah gebrakan sebagai salah satu indikator pencapaian yang harus dicapai. 

Untuk itu Tim sosialisasi Unkriswina Sumba melakukan survey pemetaan pemahaman MB-KM pada civitas akademika, yang hasilnya kemudian di analisis dan dipresentasikan. Hasil survey MB–KM di Unkriswina Sumba di paparkan oleh Dr. Adrianus Kabubu Hudang, SE., M.Si selaku PIC (Person In Charge) keytask B berdasarkan analisis dari 4 sampel survey dengan responden sebagai berikut: Pejabat Struktural (Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora/FEBH, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan/FKIP, Fakultas Sains dan Teknologi/FST, Bidang Akademik dan Perpustakaan), Dosen (FEBH, FKIP dan FST), Tenaga Kependidikan (FEBH, Dosen, FKIP, Mahasiswa, Perpustakaan, Bagian Kesektariatan, Humas dan Kerjasama, Lembaga Penjaminan Mutu, Bagian Proma, FST – Agroteknologi dan Agribisnis, Administrasi Akademik, Perpustakaan, PPTSI), dan Mahasiswa (FEBH, FKIP, dan FST). 

Selanjutnya kebijakan terkait MB-KM di sosialisasikan oleh Ketua LPM, Itha Priyastiti, S.Pd., M.A dan Kepala Divisi Audit, Lusianus Heronimus Sinyo Kelen, S.E., M.Sc. Pada sosialisasi ini dijabarkan tentang aturan MB-KM di Unkriswina Sumba yang terdiri atas delapan bab dan dua puluh sembilan pasal. Berikut ringkasan Aturan MB-KM Unkriswina Sumba.