Pada hari Rabu 17 September 2025 pukul 18.00 WITA, Program Studi Hukum melakukan kuliah umum bersama kurang lebih 200 mahasiswa dari berbagai angkatan. Kuliah umum ini merupakan salah satu kegiatan yang diadakan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang bekerjasama dengan Program Studi Hukum, dalam rangka penyelenggaraan Pekan Nasional Lingkungan Hidup Ke-XIV yang mana tahun ini diselenggarakan di Pulau Sumba. Dalam kegiatan ini, terdapat dua narasumber yang luar biasa yaitu Bapak Raymond A. Letidjawa, S.H.,M.H. selaku Dosen Prodi Hukum sekaligus Advokat, dan Bapak Muhamad Isnur, S.H.I.,M.H. selaku Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) sekaligus Advokat. Kedua narasumber menyampaikan materi terkait legal standing, masyarakat hukum adat dan hak-hak mereka yang diambil secara paksa, serta bagaimana melindungi masyarakat hukum adat dan peran mereka bagi lingkungan hidup.
“Semua orang mempunyai hak untuk menuntut hak mereka, termasuk masyarakat adat, karena hal itu sebenarnya sudah termuat dalam UU”, tutur Bapak Raymond Letidjawa, S.H.,M.H, selaku narasumber I. Hal ini disimak dengan baik oleh perwakilan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Ketua Program Studi Hukum, serta mahasiswa/i yang hadir pada saat itu.
Selanjutnya, Bapak Muhamad Isrun, S.H.I., M.H juga menyampaikan bahwa pengakuan akan masyarakat hukum adat oleh Pemerintah Daerah (dalam hal ini Bupati) sangatlah penting guna memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat yang hak-haknya dilanggar oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Sesi diskusi yang di pandu oleh Ibu Maureen Plakiol, S.H., M.H sangat disambut antusias oleh berbagai pertanyaan yang luar biasa.
Pada akhirnya, harapan dari kuliah umum ini agar mahasiswa/i sebagai orang muda dan juga ahli hukum dapat mengerti pentingnya masyarakat hukum adat, perlindungan terhadap masyarakat hukum adat serta terkait pembangunan dan lingkungan hidup Indonesia.


