Dampak Hukum Menjual Barang Kadaluarsa (Perpektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen)

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram

Pada hari rabu tanggal 2 desmber 2021 Program Studi Hukum bekerjasama dengan Strengthening Legal Education Eastern Indonesia (SLEEI) telah menyelenggarakan diskusi dengan tema “Dampak Hukum Menjual Barang Kadaluarsa (Prespektif UU Perlindungan Konsumen)
Acara talkshow ini mengenai masalah hukum dengan topik dampak hukum menjual barang kadaluwarsa di tinjau dari perspektif Undang – undang Konsumen. Adapun yang menjadi narasumber dalam diskusi tersebut adalah salah satu dosen Prodi Hukum Unkriswina Sumba yaitu Bapak Raymond Armando Letidjawa, S.H., M.H.

Adapun ruang lingkup pembahasan pada acara talkshow tersebut mengenai sejarah munculnya peraturan pelindungan konsumen, asas dan tujuan perlindungan konsumen, hak dan kewajiban dari pelaku usaha serta konsumen, sanksi dan contoh kasus putusan pengadilan negeri waingapu yang pernah menyidang perkara penjual barang kadaluwarsa.

Adapun alasan topik ini menjadi pembahasan adalah pertama turut mensosialisasikan hak dan kewajiban serta sanksi bagi pelaku usaha yang menjual barang – barang kadaluwarsa. Yang kedua mengingat menjelang hari raya tingkat konsumsi barang makanan pasti akan meningkat, diharapkan dengan adanya talkshow ini para penjual tidak menjual barang daluwarsa demi mencari keuntungan. Pada talkshow tersbut juga mendapat respond dari beberapa pendengar.  Untuk diketahui program talkshow tersebut merupakan hasil kerja sama antara program studi ilmu hukum dengan Lembaga SLEEI.

Kedepannya prodi hukum unkriswina sumba bersama Strengthening Legal Education Eastern Indonesia (SLEEI) masih akan terus melaksanakan program ini seperti ini pada setiap hari Rabu pukul 19;00 melalui siaran radio MAX fm dengan topik – topik yang berkaitan dengan konteks lokal, Gender dan legal skill.



Penulis: Raymond Armando Letidjawa, S.H, M.H