Sosialisasi Hak dan Kewajiban dalam Hukum Ketenagakerjaan: Mewujudkan Kesadaran dan Penyelesaian yang Efektif

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on telegram
Telegram

Program Studi Hukum Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba bekerja sama dengan mahasiswa angkatan tahun 2021 Unkriswina Sumba telah mengadakan Kuliah Umum yang membahas isu-isu penting dalam hukum ketenagakerjaan. Kegiatan ini diadakan sebagai respons terhadap banyaknya permasalahan yang ada di bidang ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan akademisi. 

Kuliah Umum dengan tema “Hak dan Kewajiban dalam Hukum Ketenagakerjaan Serta Penyelesaian Perselisihan dalam Ketenagakerjaan” diadakan pada Jumat, 7 Juli 2023, pukul 09.30 WITA di Aula Kampus Unkriswina Sumba. Acara ini dibuka oleh Wakil Dekan (Wadek) Fakultas Ekonomi Bisnis dan Humaniora (FEBH), Ibu Rambu Susanti Mila Maramba, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Wadek FEBH mengapresiasi Program Studi Hukum atas inisiatif mengadakan kegiatan ini. Beliau menyadari pentingnya isu-isu ketenagakerjaan karena masih banyak masyarakat yang tidak menyadari hak dan kewajibannya sebagai pekerja maupun pemberi kerja. Ibu Rambu Susanti juga menyoroti empat isu ketenagakerjaan global yang relevan untuk dibahas oleh praktisi dan akademisi, yaitu penciptaan lapangan kerja berkelanjutan, pasar tenaga kerja inklusif dan pekerjaan afirmatif untuk penyandang disabilitas, pengembangan kapasitas manusia untuk pertumbuhan produktivitas yang berkelanjutan, serta perlindungan tenaga kerja adaptif di dunia kerja yang terus berubah.

Kegiatan ini melibatkan tiga narasumber yang ahli di bidang ketenagakerjaan. Narasumber pertama adalah Bapak Donatus Hadut, S.H. dari Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Waingapu. Dalam presentasinya, Beliau membahas mengenai hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja, termasuk komponen penting dalam hubungan kerja seperti pemberi kerja, pekerja, dan upah pekerja. Beliau juga menjelaskan hak-hak pekerja, seperti upah, jaminan sosial tenaga kerja, hak cuti haid, hak cuti hamil, serta kewajiban pekerja untuk mematuhi perjanjian kerja kecuali jika bertentangan dengan undang-undang dan aturan perusahaan.

Narasumber kedua adalah Bapak Enos Kopa.Rihi, S.T. dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sumba Timur. Beliau membahas peran pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam bidang ketenagakerjaan, yang meliputi penetapan kebijakan, pemberian pelayanan, dan pelaksanaan pengawasan.

Narasumber ketiga adalah Bapak Raymond Armando Letidjawa, S.H., M.H., dosen Hukum Ketenagakerjaan Program Studi Hukum Unkriswina Sumba. Beliau membahas tentang penyelesaian hubungan industrial secara litigasi di pengadilan. Beliau juga menjelaskan tentang upaya yang dapat dilakukan apabila tidak dapat mengakses lokasi Pengadilan Hubungan Industrial secara fisik, yaitu melalui penggunaan aplikasi e-court secara online.

Penyelenggaraan kegiatan ini sepenuhnya dilakukan oleh mahasiswa Program Studi Hukum angkatan 2021, dengan dihadiri oleh dosen Program Studi Hukum, Pejabat Struktural Unkriswina Sumba, Lembaga Sosial Masyarakat, Sumba Volunteer, serta beberapa organisasi seperti PMKRI, GMNI, IKMST, JPM Sumba, dan HMP Hukum. Acara ini juga dihadiri oleh seluruh mahasiswa Program Studi Hukum Unkriswina Sumba.

Semoga kegiatan ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hak dan kewajiban dalam hukum ketenagakerjaan serta cara penyelesaian perselisihan dalam ketenagakerjaan.
Salam Sehat, Viva Iustitia.